Detail Riwayat
Koleksi: Abu Dawud
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ سُلَيْمَانَ حَدَّثَهُمْ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلَا عَلَى رَجْعَتِهَا فَقَالَ طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا وَلَا تَعُدْ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Hilal, bahwa Ja'far Sulaiman, ia telah menceritakan kepada mereka dari Yazid Ar Risyk, dari Mutharrif bin Abdullah, bahwa Imran bin Hushain ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian menggaulinya dan tidak mempersaksikan perceraiannya dan tidak pula pencabutan perceraiannya. Ia berkata; engkau mencerai tidak secara sunah dan kembali tidak secara sunah. Persaksikan atas perceraiannya dan ruju' (kembali kapadanya), dan jangan engkau ulang hal itu lagi!
Sedang membedah hadits...