Detail Riwayat
Koleksi: Abu Dawud
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ أَنَّ شَيْخًا مِنْ الْحَيِّ قَالَ عُثْمَانُ فِي حَدِيثِهِ مُصَدَّقٌ أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr serta Abdurrazzaq, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Makhul bahwa seorang tua dari sebuah kampong, -Utsman berkata dalam haditsnya; orang yang dipercaya- telah mengabarkan kepadanya bahwa Tsauban mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
Sedang membedah hadits...