Detail Riwayat
Koleksi: Abu Dawud
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَوْسَجَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثًا إِلَّا غُلَامًا لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَهُ أَحَدٌ قَالُوا لَا إِلَّا غُلَامًا لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ لَهُ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Dinar], dari ['Ausajah], dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan pewaris kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia memiliki seseorang?" Mereka berkata; tidak, kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisannya untuk mantan budak tersebut.