Abu Dawud

Hadits Ke-3523

4419 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3523 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Abu Dawud

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ قَالَكَتَبَ عُمَرُ إِلَى عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحَرِيرِ إِلَّا مَا كَانَ هَكَذَا وَهَكَذَا أُصْبُعَيْنِ وَثَلَاثَةً وَأَرْبَعَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Ashim Al Ahwal dari Abu Utsman An Nahdi ia berkata, " Umar menulis surat kepada Utbah bin Farqad, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kain sutera kecuali sekian dan sekian. Yakni sekadar dua jari, atau tiga jari, atau empat jari."