Ahmad

Hadits Ke-1505

4305 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Katsir] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar] -budak Bani Haritsah- bahwa [Rafi' bin Khadij] dan [Sahal bin Abu Hatsmah] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Muzabanah kurma muda dengan kurma kering, kecuali bagi Ashabul 'Araaya, sesungguhnya mereka telah mendapatkan izin."