Ahmad

Hadits Ke-15378

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 15378 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَأُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَكُنْ دَخَلَ بِهَا قَالَ فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ فَقَالَ أَرَى لَهَا مِثْلَ صَدَاقِ نِسَائِهَا وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَشَهِدَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي بِرْوَعَ ابْنَةِ وَاشِقٍ بِمِثْلِ مَا قَضَى

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata; telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'AlQamah berkata; Abdullah dibawa kepada seorang perempuan yang dinikahi seorang laki-laki, lantas si laki-laki meninggal, ternyata si laki-laki belum memberinya maskawin namun belum pula mencampurinya. (Ibrahim bin 'AlQamah Radliyallahu'anhu) berkata; orang-orang pun berselisih dan menyerahkan urusan kepadanya, lalu dia berkata; menurutku wanita itu berhak mendapatkan mahar seperti isteri-isteri yang lainnya. Dia juga termasuk dari ahli waris dan juga wajib ber'iddah. Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i bersaksi, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memberi keputusan kepada Birwa' binti Wasyiq sebagaimana keputusan yang diambil (Abdullah).