Ahmad

Hadits Ke-16241

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 16241 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ مَيْمُونٍ الْقَنَّادِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ رُكُوبِ النِّمَارِ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid Al Hadzdza` dari Maimun Al Qannad dari Abu Qilabah dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakai kain yang terbuat dari macan tutul dan memakai emas kecuali yang sudah dalam keadaan potongan (dalam ukuran yang dimaafkan dalam syariat karena sangat sedikitnya misalnya dalam hiasan pedang atau kalung atau cincin bagi para wanita).