Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ خَالِدٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَتْنِي أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ الْعِرْبَاضِ قَالَتْ حَدَّثَنِي أَبِيأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ كُلَّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَلُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَالْخَلِيسَةَ وَالْمُجَثَّمَةَ وَأَنْ تُوطَأَ السَّبَايَا حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Wahb bin Khalid Al Himshi telah menceritakan kepadaku Umu Habibah binti Al 'Irbadl berkata; telah menceritakan kepadaku bapakku sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada Perang Khaibar mengharamkan semua burung yang memiliki cakar, keledai jinak, khalisah (binatang yang mati karena mulut hewan buas sebelum sempat disembelih), hewan yang mati karena dijadikan sasaran lemparan dan menggauli tawanan sampai mereka melahirkan."
Sedang membedah hadits...