Ahmad

Hadits Ke-16632

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 16632 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ وَالْخُزَاعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ قَالَ الْخُزَاعِيُّ مَا أَنْفَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir dan Al Khuza'i keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Ishaq dari Atha dari Rafi' bin Khadij dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangisapa menanami lahan milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak memperoleh sedikitpun dari hasil panen tersebut, dan uang modalnya akan dikembalikan kepadanya." Al Khuza'i berkata, "Apa yang ia nafkahkan (untuk biaya tanam), dan ia tidak berhak sedikit pun untuk memperoleh hasil panennya."