Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ أَخِيهِ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَلَا يَكْتُمْ وَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِنْ لَمْ يَجِئْ صَاحِبُهَا فَإِنَّهُ مَالُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُقَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ قُلْتُ لِأَبِي إِنَّ قَوْمًا يَقُولُونَ عِقَاصَهَا وَيَقُولُونَ عِفَاصَهَا قَالَ عِفَاصَهَا بِالْفَاءِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Yazid bin Abdullah bin Asy Syakhkhir dari saudaranya Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhkhir dari Iyadl bin Himar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan Luqathah (barang temuan) hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang memiliki sifat adil, lalu menghafal hejana dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang maka janganlah ia menyembunyikannya karena ia adalah lebih berhak terhadap barang tersebut. Namun jika pemiliknya tidak kunjung datang, maka sesungguhnya barang itu adalah milik Allah yang Dia karuniakan kepada siapa saja yang Ia kehendaki." Abdurraham berkata, "Saya berkata kepada bapakku, "Orang-orang menyebutnya dengan lafadz 'Iqaashaha' dan sebagian menyebutnya dengan lafadz 'Ifaashaha." Bapakku menjawab, "Yang benar adalah 'Ifaashaha dengan huruf fa`."
Sedang membedah hadits...