Ahmad

Hadits Ke-16982

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 16982 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ نَصْرٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَزِّ أَعْرَافِ الْخَيْلِ وَنَتْفِ أَذْنَابِهَا وَجَزِّ نَوَاصِيهَا وَقَالَ أَمَّا أَذْنَابُهَا فَإِنَّهَا مَذَابُّهَا وَأَمَّا أَعْرَافُهَا فَإِنَّهَا إِدْفَاؤُهَا وَأَمَّا نَوَاصِيهَا فَإِنَّ الْخَيْرَ مَعْقُودٌ فِيهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Harits telah menceritakan kepadaku Tsaur bin Yazid dari Nashr dari seorang laki-laki dari Bani Sulaim, dari Utbah bin Abdu As Sulami, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memotong rambut yang terdapat pada leher kuda, ekor dan keningnya." Utbah berkata, "Adapun ekor maka itu adalah alat untuk mengusir lalat dari tubuhnya, bulu leher maka itu adalah tempat kematiannya (sembelihan), dan bulu pada kening karena di situlah terikat kebaikan."