Ahmad

Hadits Ke-17434

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 17434 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي هِشَامٌ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ حَدَّثَ عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَعَنْ عُمَرَ أَنَّهُ اسْتَشَارَهُمْ فِي إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ لَهُ الْمُغِيرَةُ قَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْغُرَّةِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَأْتِ بِأَحَدٍ يَعْلَمُ ذَلِكَ فَشَهِدَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Hisyam dari Urwah bin Zubair bahwa ia menceritakan dari Ibnul Mughirah bin Syu'bah dari Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat para sahabat tentang hukum menggugurkan janin seorang wanita. Maka Al Mughirah memberikan jawaban, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi putusan hukum dengan memberikan satu ghurrah." Maka Umar berkata kepadanya, "Jika kamu berkata benar, maka datangkanlah seseorang yang mengetahui persoalan itu." Lalu Muhammad bin Maslamah bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan demikian."