Ahmad

Hadits Ke-1879

4305 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ سِنَانِ بْنِ سَلَمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ذُؤَيْبًا أَبَا قَبِيصَةَ حَدَّثَهُأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْبُدْنِ فَيَقُولُ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَخَشِيتَ عَلَيْهِ فَانْحَرْهَا وَاغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا وَاضْرِبْ صَفْحَتَهَا وَلَا تَأْكُلْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ رُفْقَتِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sinan bin Salamah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Dzu`aib bin Abu Qabishah] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seekor unta gemuk (untuk kurban) lalu beliau berpesan: "Jika ia tertimpa sesuatu dan engkau khawatir terhadapnya maka sembelihlah ia, lalu benamkanlah kakinya ke dalam darahnya. Kemudian pukullah dengannya pada bagian samping dari Unta itu. Dan janganlah engkau atau teman-temanmu memakan daqingnya."