Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا عَفَّانُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِأَنَّ رَجُلًا وَقَعَ عَلَى جَارِيَةِ امْرَأَتِهِ فَرُفِعَ ذَاكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ لَهُ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا لَهَا وَإِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا لَهَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid; telah telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar; ia berkata; Aku mendengar Al Hasan dari Salamah bin Al Muhabbiq, bahwa seorang laki-laki menyetubuhi budak perempuan istrinya. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika ia (budak) menurutinya (tidak ada paksaan), maka ia tetap milik laki-laki tersebut dengan kewajiban memberi mahar seperti kepada isterinya (yang lain). Akan tetapi, jika laki-laki memaksanya, maka budak itu merdeka dan ia wajib memberikan mahar seperti kepada isterinya."
Sedang membedah hadits...