Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي هِشَامٌ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ حَدَّثَ عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَعَنْ عُمَرَ أَنَّهُ اسْتَشَارَهُمْ فِي إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ لَهُ الْمُغِيرَةُ قَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْغُرَّةِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَأْتِ بِأَحَدٍ يَعْلَمُ ذَلِكَ فَشَهِدَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Hisyam] dari [Urwah bin Zubair] bahwa ia menceritakan dari [Ibnul Mughirah bin Syu'bah] dari Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat para sahabat tentang hukum menggugurkan janin seorang wanita. Maka [Al Mughirah] memberikan jawaban, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi putusan hukum dengan memberikan satu ghurrah." Maka Umar berkata kepadanya, "Jika kamu berkata benar, maka datangkanlah seseorang yang mengetahui persoalan itu." Lalu [Muhammad bin Maslamah] bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan demikian."