Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ أَبِي أَيُّوبَ بْنِ زَيْدٍ حَدِيثٌ وَهُوَ بِأَرْضِ الرُّومِ قَالَ فَلَقِيتُ أَبَا أَيُّوبَ فَحَدَّثَنِي عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ أَكْسَلَ فَلْيَغْسِلْ مَا أَصَابَ الْمَرْأَةَ مِنْهُ ثُمَّ لِيَتَوَضَّأْ
Terjemahan
Ia berkata, telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Umar Al Qawariri ia berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya berkata; telah sampai kepadaku dari Abu Ayyub bin Zaid sebuah hadits -sementara ia sedang berada di Romawi- ia berkata, "Aku bertemu Abu Ayyub ia menceritakan kepadaku dari Ubay bin Ka'b, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki mensetubuhi isterinya kemudian malas (tidak melanjutkannya), maka hendaklah ia mencuci apa yang bersentuhan dengan isterinya (kemaluan) lalu berwudlu."
Sedang membedah hadits...