Ahmad

Hadits Ke-22124

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 22124 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رِجَالًا يَتَحَدَّثُونَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا عُتِقَتْ الْأَمَةُ فَهِيَ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَطَأْهَا إِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْهُ وَإِنْ وَطِئَهَا فَلَا خِيَارَ لَهَا وَلَا تَسْتَطِيعُ فِرَاقَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far dari Al Fadhl bin 'Amru bin Umaiyah dari ayahnya berkata; Aku mendengar beberapa orang menceritakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila budak wanita dimerdekakan, ia memiliki pilihan selama (suaminya) belum menggaulinya, bila ia mau ia boleh berpisah dengannya tapi bila (suaminya) Telah menggaulinya, maka ia tidak memiliki pilihan dan tidak bisa berpisah dengannya."