Ahmad

Hadits Ke-2483

4305 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ أَخْبَرَنِي وَبْرُ بْنُ أَبِي دُلَيْلَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَيْمُونِ بْنِ مُسَيْكَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الشَّرِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] telah mengabarkan kepadaku [Wabr bin Abu Dulailah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Maimun bin Musaikah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Syarid] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penangguhan (hutang) seorang yang mampu, menghalalkan kehormatan dan hukumannya."