Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِأَنَّ هَيَّاجَ بْنَ عِمْرَانَ أَتَى عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَقَالَ إِنَّ أَبِي قَدْ نَذَرَ لَئِنْ قَدَرَ عَلَى غُلَامِهِ لَيَقْطَعَنَّ مِنْهُ طَابِقًا أَوْ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَقَالَ قُلْ لِأَبِيكَ يُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا يَقْطَعْ مِنْهُ طَابِقًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِثُمَّ أَتَى سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] bahwa Hayyaj bin 'Imran datang menemui ['Imran bin Hushain] dan bertanya; "Sesungguhnya ayahku telah bernazar, apabila dia mendapatkan budaknya, maka dia akan memotong tangannya?." 'Imran berkata; "Katakanlah kepada ayahmu, hendaknya dia membayar kafarat dari sumpahnya dan janganlah dia memotong tangan budaknya karena dalam khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu memotivasi untuk bersedekah dan melarang melakukan mutilasi." Setelah itu, dia mendatangi [Samurah bin Jundub], ternyata Samurah juga mengatakan hal yang sama."