Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ قَالَ نَافِعٌ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَقُولُ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَزْوَاجَهُ أَنْ يَحْلِلْنَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَتْ لَهُ فُلَانَةُ فَمَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَحِلَّ فَقَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَسْتُ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ هَدْيِي
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah menceritakan kepada kami Syu'aib, yaitu Ibnu Abu Hamzah berkata; Nafi' berkata; bahwa Abdullah bin Umar berkata; telah mengabarkan kepadaku Hafshah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. bahwa Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para isterinya untuk bertahalul pada tahun haji wada'. Lalu ada seorang wanita bertanya kepadanya; "Apa yang menghalangi engkau untuk bertahalul?" ia menjawab; "Sesungguhnya aku melipat rambutku, mengalungkan tali kalung untuk hewan kurbanku, dan aku tidak akan bertahalul hingga aku menyembelih hewan kurbanku."
Sedang membedah hadits...