Ahmad

Hadits Ke-25883

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 25883 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍوَسَأَلَهُ رَجُلٌ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ عَمَّا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِقَتْلِ الْفَأْرَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami 'Affan berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Jubair berkata, dan seorang laki-laki telah bertanya kepadanya -yaitu Ibn Umar - tentang hewan apa yang boleh dibunuh oleh seorang yang sedang berihram? dia lalu menjawab, " Salah seorang isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan agar membunuh tikus, kalajengking, anjing buas, hudai (nama burung) dan gagak."