Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍوَسَأَلَهُ رَجُلٌ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ عَمَّا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِقَتْلِ الْفَأْرَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] berkata, dan seorang laki-laki telah bertanya kepadanya -yaitu [Ibn Umar] - tentang hewan apa yang boleh dibunuh oleh seorang yang sedang berihram? dia lalu menjawab, " [Salah seorang isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam] mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan agar membunuh tikus, kalajengking, anjing buas, hudai (nama burung) dan gagak."