Detail Riwayat
Koleksi: Bukhari
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang bit'i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram."