Bukhari

Hadits Ke-5768

6638 Hadits dalam Koleksi MFAB: 5768 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Bukhari

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِوَذَكَرَ سُفْيَانُ أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari 'Atha`bin Yazid Al Laitsi dari Abu Ayyub radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu saling menjauhkan, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam." Sufyan menyebutkan, bahwa dia mendengar Zuhri hingga tiga kali."