Detail Riwayat
Koleksi: Bukhari
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْحَارِثِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُأَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنْ النَّذْرِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Harits], bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata; 'Bukankah mereka dilarang dari nadzar? Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak bisa menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya, hanyasanya nadzar dikeluarkan dari orang bakhil."