Bukhari

Hadits Ke-6204

6638 Hadits dalam Koleksi MFAB: 6204 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Bukhari

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُأَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَأَفْتَاهُ أَنْ يَقْضِيَهُ عَنْهَا فَكَانَتْ سُنَّةً بَعْدُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri mengatakan, telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, bahwasanya Abdullah bin Abbas mengabarkan kepadanya bahwa Sa'd bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah.