Detail Riwayat
Koleksi: Darimi
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَعْرَقَ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ فِي الثَّوْبِ يُصَلَّى فِيهِ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Aun telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim dari Ibnu Juraij dari 'Atha` ia berkata: "Tidak mengapa seorang yang junub atau yang mengalami haid berkeringat (hingga membasahi badannya) kemudian ia pergunakan untuk shalat."
Sedang membedah hadits...