Darimi

Hadits Ke-1063

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1063 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ مُجَاهِدًا عَنْ امْرَأَةٍ رَأَتْ الطُّهْرَ أَيَحِلُّ لِزَوْجِهَا أَنْ يَأْتِيَهَا قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ قَالَ لَا حَتَّى تَحِلَّ لَهَا الصَّلَاةُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami Utsman bin Al `Aswad ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Mujahid tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah halal bagi suaminya untuk menggaulinya sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia boleh melakukan shalat (yaitu setelah mandi) ".