Darimi

Hadits Ke-1221

2949 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الثَّقَفِيِّ عَنْ أَبِي لَيْلَى هُوَ الْكِنْدِيُّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ أَنْ لَا يُجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Utsman Ats Tsaqafi] dari [Abu Laila] -yaitu Al Kindi- dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata, " [Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] datang kepada kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku baca pada perjanjiannya, 'Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir membayar zakat."