Darimi

Hadits Ke-1546

2949 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ ابْنُ عَمِّ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَطْفَةِ وَالْمُجَثَّمَةِ وَالنُّهْبَةِ وَعَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais] sepupu Malik bin Anas dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan bagian (anggota badan) dari hewan yang diterkam oleh binatang buas, sedangkan hewan tersebut masih hidup, menjadikan hewan sebagai sasaran hingga mati, dan mengambil harta yang diambil bukan karena haknya, serta memakan setiap binatang buas yang bertaring."