Darimi

Hadits Ke-1574

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1574 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الثَّقَفِيِّ عَنْ أَبِي لَيْلَى هُوَ الْكِنْدِيُّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ أَنْ لَا يُجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami Syarik dari Utsman Ats Tsaqafi dari Abu Laila -yaitu Al Kindi- dari Suwaid bin Ghafalah ia berkata, " Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku baca pada perjanjiannya, 'Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir membayar zakat."