Darimi

Hadits Ke-2084

2949 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُهْدَةُ الرَّقِيقِ ثَلَاثٌ فَفَسَّرَهُ قَتَادَةُ إِنْ وَجَدَ فِي الثَّلَاثِ عَيْبًا رَدَّهُ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ لَمْ يَرُدَّهُ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari." Kemudian Qatadah menjelaskannya; "Apabila ia mendapatkan aib dalam tiga hari, maka ia boleh mengembalikannya tanpa adanya bukti, namun jika ia mendapatkan cacatnya setelah berlalu tiga hari, maka ia tidak boleh mengembalikan budak tersebut kecuali dengan bukti yang nyata."