Darimi

Hadits Ke-2208

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2208 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ خَمْرًا فَضَرَبَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ ثُمَّ فَعَلَ أَبُو بَكْرٍ مِثْلَ ذَلِكَ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَخَفُّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ قَالَ فَفَعَلَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas bahwa seorang laki-laki yang meminum khamer dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma, Abu Bakr juga melakukan seperti itu. Setelah Umar berkuasa, maka ia meminta pendapat orang-orang, kemudian Abdurrahman bin 'Auf berkata; "Had (hukuman) yang paling ringan adalah delapan puluh kali cambukan." Anas berkata; "Kemudian Umar melakukannya hal itu."