Darimi

Hadits Ke-2477

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2477 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ أَوْ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Yahya bahwa Abu Bakr bin Muhammad telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Umar bin Abdul 'Aziz menceritakan, bahwa ia mendengar Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hartanya pada seorang yang bangkrut atau pada seorang laki-laki yang mengalami kebangkrutan, maka ia lebih berhak terhadap hartanya daripada orang lain."