Darimi

Hadits Ke-2543

2949 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.