Detail Riwayat
Koleksi: Darimi
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ هُوَ ابْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مُوسَى هُوَ ابْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ إِنَّ رَجُلًا أَوْصَى إِلَيَّ وَجَعَلَ نَاقَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَيْسَ هَذَا زَمَانًا يُخْرَجُ إِلَى الْغَزْوِ فَأَحْمِلُ عَلَيْهَا فِي الْحَجِّ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ مِنْ سَبِيلِ اللَّهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ibnu Muhammad- dari [Musa] -yaitu Ibnu Uqbah- dari [Nafi'], bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar seraya berkata, "Seseorang berwasiat kepadaku dengan seekor unta untuk digunakan di jalan Allah, sementara sekarang bukan masa perang, lalu aku menggunakannya untuk berhaji?" [Ibnu Umar] lalu menjawab, "Haji dan umrah juga termasuk di jalan Allah."