Detail Riwayat
Koleksi: Darimi
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ قَيْسٍ أَنَّ عُمَرَ قَضَى فِي أَهْلِ طَاعُونِ عَمَوَاسَ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا كَانُوا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ سَوَاءً فَبَنُو الْأُمِّ أَحَقُّ وَإِذَا كَانَ بَعْضُهُمْ أَقْرَبَ مِنْ بَعْضٍ بِأَبٍ فَهُمْ أَحَقُّ بِالْمَالِ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Abdullah bin Utbah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Adl Dlahhak bin Qais bahwa Umar telah memutuskan para orang-orang yang terkena tha'un (lepra) Amawas. Jika mereka yang berasal dari pihak ayah kedudukannya sama, maka para anak laki-laki dari ibu lebih berhak. Jika sebagian mereka lebih dekat dari sebagian yang lain kepada ayah maka mereka lebih berhak mendapat harta warisan.
Sedang membedah hadits...