Darimi

Hadits Ke-3015

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3015 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ وَتَرَكَ مُكَاتَبًا ثُمَّ مَاتَ الْمُكَاتَبُ وَتَرَكَ مَالًا فَجَعَلَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا بَقِيَ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ بَيْنَ بَنِي مَوْلَاهُ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ عَلَى مِيرَاثِهِمْ وَمَا فَضَلَ مِنْ الْمَالِ بَعْدَ كِتَابَتِهِ فَلِلرِّجَالِ مِنْهُمْ مِنْ بَنِي مَوْلَاهُ دُونَ النِّسَاءِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Abu Sufyan dari Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir ia berkata; Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang budak mukatab, kemudian budak mukatab itu meninggal dunia dan meninggalkan harta. Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman memberikan apa yang tersisa dari syarat pemerdekaannya kepada anak-anak majikannya. Kaum laki-laki dan kaum perempuan berhak atas warisan tersebut, sedangkan apa yang tersisa dari harta setelah pelunasannya, diberikan kepada kaum laki-laki dari anak-anak majikannya dan tidak untuk kaum perempuan dari anak-anak majikannya.