Detail Riwayat
Koleksi: Darimi
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عُمَرُ إِذَا كَانَتْ الْحُرَّةُ تَحْتَ الْمَمْلُوكِ فَوَلَدَتْ لَهُ غُلَامًا فَإِنَّهُ يُعْتَقُ بِعِتْقِ أُمِّهِ وَوَلَاؤُهُ لِمَوَالِي أُمِّهِ فَإِذَا أُعْتِقَ الْأَبُ جَرَّ الْوَلَاءَ إِلَى مَوَالِي أَبِيهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ja'far bin 'Aun dari Al A'masy dari Ibrahim ia berkata; Umar berkata; Jika seorang perempuan merdeka menjadi isteri seorang budak, lalu melahirkan seorang anak maka anaknya dimerdekakan karena status ibunya yang merdeka dan wala'nya jatuh kepada para wali dari ibunya dan jika sang ayah telah dimerdekakan maka wala`nya jatuh kepada para wali dari ayahnya.
Sedang membedah hadits...