Darimi

Hadits Ke-3132

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3132 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى وَلَهُ أَخٌ مُوسِرٌ أَيُوصِ لَهُ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كَانَ رَبَّ عِشْرِينَ أَلْفًا ثُمَّ قَالَ وَإِنْ كَانَ رَبَّ مِائَةِ أَلْفٍ فَإِنَّ غِنَاهُ لَا يَمْنَعُهُ الْحَقَّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dari Al Hasan, ia ditanya tentang seseorang yang berwasiat sedangkan ia memiliki saudara yang kaya, apakah ia boleh berwasiat kepadanya?" Ia menjawab, 'Ya, sekalipun ia memiliki dua puluh ribu." Kemudian ia berkata, "Dan sekalipun ia memiliki seratus ribu, sebab kekayaannya tidak menghalanginya untuk memperoleh hak."