Darimi

Hadits Ke-3168

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3168 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ حَفْصٍ عَنْ مَكْحُولٍ فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِلرَّجُلِ بِدَنَانِيرَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَمُوتُ الْمُوصَى لَهُ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ بِهَا مِنْ أَهْلِهِ قَالَ هِيَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمُتَوَفَّى الْمُوصِي يُنْفِذُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Al Mubarak telah mengabarkan kepada kami Al Walid dari Hafsh dari Makhul tentang seorang laki-laki yang berwasiat kepada orang lain beberapa dinar di jalan Allah, lalu orang yang diberi wasiat tersebut meninggal sebelum ia keluarkan uang itu dari keluarganya. Makhul katakan, "Uang itu beralih kepada para wali orang yang diberi wasiat yang meninggal dunia untuk digunakan di jalan Allah."