Darimi

Hadits Ke-566

2949 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تُمْسِكُ الْمَرْأَةُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي حَيْضِهَا سَبْعًا فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَمْسَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَشْرِ فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا اغْتَسَلَتْ وَصَلَّتْ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Seorang wanita harus menghentikan shalatnya saat haid selama tujuh hari, jika telah suci (dari haid), ia boleh kembali mengerjakannya, (andai ia tidak segera suci), ia boleh menghentikan shalatnya hingga sepuluh hari, dan jika ia telah suci (dari haid), ia boleh mengerjakannya, dan jika (tidak segera selesai), hendaknya ia mandi dan shalat, sedang ia dalam keadaan istihadhah".