Detail Riwayat
Koleksi: Darimi
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ فَإِنَّهَا تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ أَيَّامِ حَيْضِهَا يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ ثُمَّ هِيَ بَعْدَ ذَلِكَ مُسْتَحَاضَةٌ
Terjemahan
Telah mengabarkan keapada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila (wanita) melihat darah, maka ia menahan (tidak mengerjakan) shalat setelah hari-hari masa haidnya (kira-kira) sehari atau dua hari, kemudian setelah itu berarti ia mengalami istihadhah".