Darimi

Hadits Ke-641

2949 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ وَقْتُ النُّفَسَاءِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ طَهُرَتْ وَإِلَّا فَلَا تُجَاوِزْهُ حَتَّى تُصَلِّيَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia berkata: "Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.