Detail Riwayat
Koleksi: Ibnu Majah
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنْ السُّبْحَةِ فِي السَّفَرِ وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُفَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْحَضَرِ وَصَلَاةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Khallad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Usamah bin Zaid berkata; aku bertanya kepada Thawus tentang shalat sunah dalam safar -waktu itu Hasan bin Muslim bin Yannaq sedang duduk di sisinya-, ia berkata, "Aku mendengar Thawus mengatakan, bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan kami untuk melaksanakan shalat hadlr (shalat dalam kondisi mukim dan tidak dalam perjalanan) dan shalat safar, maka selalu melaksanakan shalat sunah sebelum dan sesudahnya (shalat wajib) baik dalam kondisi mukim atau pun safar. "
Sedang membedah hadits...