Ibnu Majah

Hadits Ke-2153

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2153 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَاهُ أَجْرَهُتَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَحْدَهُ قَالَهُ ابْن مَاجَةَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ibnu Thawus dari Bapaknya dari Ibnu Abbas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan bekam dan memberikan upahnya." Ibnu Majah berkata, "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Umar."