Ibnu Majah

Hadits Ke-2302

4285 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَجُلَيْنِ تَدَارَءَا فِي بَيْعٍ لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ أَحَبَّا ذَلِكَ أَمْ كَرِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] berkata, "Ada dua orang berselisih dalam masalah jual beli, dan tidak ada bukti yang dimiliki oleh keduanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk mengundi atas sumpah, baik keduanya rela maupun tidak."