Ibnu Majah

Hadits Ke-2530

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2530 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَحَدَ آيَةً مِنْ الْقُرْآنِ فَقَدْ حَلَّ ضَرْبُ عُنُقِهِ وَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَلَا سَبِيلَ لِأَحَدٍ عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُصِيبَ حَدًّا فَيُقَامَ عَلَيْهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hakam bin Aban dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas, ia berkata; Rasulullah bersabda shallallahu 'alaihi wasallam: "Barang siapa menolak satu ayat dari Al qur'an, maka telah halal memenggal lehernya, dan barang siapa berkata; tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya yang tidak ada sekutu baginya dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, maka tidak ada jalan bagi siapapun untuk membunuhnya, kecuali jika dia telah melanggar hukum Allah, maka ditegakkan hudud atasnya".