Ibnu Majah

Hadits Ke-2629

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2629 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ الَّذِي قُضِيَ عَلَيْهِ أَنَعْقِلُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا صَاحَ وَلَا اسْتَهَلَّ وَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyir dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukuman di dalam membunuh janin dengan diyat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Lalu orang yang menerima hukuman tersebut berkata; "Apakah kami harus membayar diyat untuk sosok manusia yang belum dapat minum dan makan, tidak berteriak dan tidak menangis dan hal semacam itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini berbicara dengan ucapan penyair, maka ia dikenakan memerdekakan seorang budak, laki-laki atau perempuan.'"