Ibnu Majah

Hadits Ke-3120

4285 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍأَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةً فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir], bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya bersama (lahirnya) seorang anak laki-laki ada kewajiban aqiqah, oleh karena itu tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkan bahaya (penyakit) darinya."